Kamis, 05 Mei 2011

SK DKM AL-ITTIHAAD

KELURAHAN KALIJAGA
RUKUN WARGA 11
BUMI KALIJAGA PERMAI BARAT
Sekretariat: Jln. Dahlia. No. 36 Telp. (0231) 483727 Kode Pos 45144 Cirebon

KEPUTUSAN KETUA RW 11 BUMI KALIJAGA PERMAI BARAT
KELURAHAN KALIJAGA KECAMATAN HARJAMUKTI KOTA CIREBON

Nomor: SKEP – 01/A/RW11-BKPB/2011

T E N T A N G

PENGANGKATAN PENGURUS DKM AL-ITTIHAD
PERIODE 2011–2014

Dengan Menyebut Nama Allah yang Maha Pengasih dan Penyayang

Menimbang : 1. Keputusan Camat Harjamukti No.149/81/Kec.Hjm/2008 tanggal 25 Agustus 2008 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Pengurus RW 11 Bumi Kalijaga Permai Barat, Kelurahan Kalijaga.
2. Bahwa Rukun Warga sebagai organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah yang diatur dalam keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Cirebon No. 148/141A-Pem/1988 tanggal 23 Juni 1988.
3. Keputusan Pengurus RW 11 Bumi Kalijaga Permai Barat No. SKEP-01/RW-BKPB/2008 tanggal 1 September 2008 tentang pengangkatan seksi-seksi pengurus RW 11 Bumi Kalijga Permai Barat Masa Bakti 2008 – 2011.
Mengingat : 1. Bahwa semakin meningkat dan meluasnya pembangunan, maka kehidupan keagamaan harus semakin ditingkatkan, baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan sosial kemasyarakatan.
2. Bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan keputusan pengangkatan Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid.
Memperhatikan : 1. Hasil rapat Pengurus RW 11 Bumi Kalijaga Permai Barat dengan para sesepuh, tokoh masyarakat, dan tokoh agama pada tanggal 5 Maret 2011.
2. Hasil Musyawarah Tim Formatur pembentukan Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid.

M E M U T U S K A N :

PERTAMA : Memberhentikan dengan hormat disertai dengan penghargaan setinggi-tingginya kepada pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Al-Ittihad masa bakti 2009 – 2011.

KEDUA : Mengesahkan Pengangkatan Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Al-Ittihad Periode 2011 – 2014 dengan susunan sebagaimana terdapat dalam lampiran ini bersifat kolektif dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
KETIGA : Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid merupakan Seksi Agama RW 11 Bumi Kalijaga Permai Barat.
KEEMPAT : Pengurus Dewan Kamakmuran Masjid Al-Ittihad berkewajiban untuk melaksanakan kegiatan mental kerohanian, pe ndidikan, dan ceramah serta kegiatan lain yang hakikatnya mengarah kepada upaya untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan serta meningkatkan amal ibadah untuk bersama-sama membangun masyarakat RW 11 Bumi Kalijaga Permai Barat.
KELIMA : Keputusan ini berlaku 3 (tiga) tahun. Masa bakti kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid Al-Ittihad terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini dengan ketentuan akan diadakan perbaikan/perubahan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan.

Ditetapkan di : Cirebon
Pada tanggal : 31 Maret 2011

RW 11 BUMI KALIJAGA PERMAI BARAT
KETUA,



KADAR RACHMAT


Salinan Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Yth. Lurah Kalijaga, Kecamatan Harjamukti
2. Yth. Ketua RT se-Wilayah RW 11 Bumi Kalijaga Permai Barat
3. Pengurus DKM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar